Pembayaran Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Empat Lawang Mulai Dicairkan
Pembayaran Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Empat Lawang Mulai Dicairkan. (Poto: ist/ilustrasi)--
REL, Empat Lawang -- Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 18 Juli 2024.
Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini sudah mulai dilaksanakan dari kemarin dan masih berlangsung hingga hari ini.
BACA JUGA:Cair, Gaji Ke 13 Bisa Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
BACA JUGA:Gaji 13 Empat Lawang, Masih Menunggu DAU
"Pembayaran dilakukan sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ada. Bagi yang persyaratannya sudah lengkap dan memenuhi syarat, segera dirilis. Bagi yang belum, insyaAllah setelah semua syarat dan dokumen terpenuhi serta keuangan yang masuk, akan kami selesaikan semuanya," ujar Fauzan Khoiri Denin
PJ Bupati Fauzan juga menyampaikan salam dan permohonan maaf kepada seluruh ASN, serta meminta mereka untuk tetap menjalankan tugas secara maksimal.
"Konstitusi akan tetap dipenuhi. Apa yang menjadi hak teman-teman pegawai akan tetap menjadi atensi dan prioritas. Namun, perlu diketahui juga bahwa Pemerintah Daerah Empat Lawang memiliki banyak keperluan yang harus diselesaikan. Dengan kondisi keuangan yang terbatas, insyaAllah semuanya akan diselesaikan pada waktunya. Tetaplah bekerja maksimal dengan tugas pokok masing-masing," tambahnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Terima Audiensi PWI Empat Lawang
Berikut adalah daftar instansi yang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji ke-13-nya sudah di bank:
1. BPKAD
2. Dispora
3. DLH
4. Damkar
5. Diskop UMKM