Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 293 Sepeda Motor Bodong ke Timor Leste

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan ekspor ratusan sepeda motor bodong yang tersimpan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ratusan motor yang sebagian besar merupakan hasil penggelapan tersebut digagalkan saat hendak diselundupkan ke Timor Leste.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 293 unit motor bodong berhasil diamankan dalam penindakan ini. Tiga orang tersangka, yakni T, AM, dan GB, telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Atur Peredaran 140 kg Sabu dari Gubuk Kecil

Kasus ini terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti laporan penggelapan kendaraan Daihatsu Grand Max dengan korban H (45 tahun), yang dilakukan oleh tersangka GB.

Berdasarkan pelacakan GPS pada mobil milik korban, kendaraan tersebut diketahui berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Penelusuran mengarah pada penemuan kendaraan milik H di dalam kontainer pelayaran bertulisan Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 yang dioperasikan oleh eksportir PT RA.

Ternyata, perusahaan eksportir tersebut milik T, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus, T diketahui mengoperasikan dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, memuat dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Mahasiswi SAS Asal Lubuklinggau Loncat dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank Jambi

Penyidikan menunjukkan bahwa muatan dalam dua kontainer tersebut dikirim dari Jawa Tengah dan disimpan di gudang milik T. T diketahui membeli kendaraan bodong dengan harga murah menggunakan STNK palsu.

T kemudian mengubah speedometer kendaraan menjadi 0 kilometer, mengemasnya seperti baru, dan menyimpannya dalam kontainer untuk diekspor.

Selain GB sebagai pelaku penggelapan dan T sebagai penadah, polisi juga menangkap AM yang juga berperan sebagai penadah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 KUHP.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan