Rincian Gaji dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024: Honor hingga Jutaan dan Santunan Kecelakaan

Istimewa --

REL, BACAKORAN.CO - Setelah menunaikan tugasnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendapatkan honor atau gaji per bulan. Berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peserta yang terpilih sebagai Pantarlih telah diumumkan pada Minggu (23/6/2024).

Setelah bertugas, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji dengan besaran tertentu. Besaran gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Penasaran berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak rinciannya berikut ini.

BACA JUGA:Kontainer Berisi Bahan Pokok dan Rokok Mengambang di Pantai Ketapang, Nelayan Lampung Selatan Temukan

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

BACA JUGA:Emak-Emak Nyanyi di Kereta Api, Penumpang Terlihat Terganggu

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan