Oknum Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dalam press release, Jumat (15/12/2023).--

Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp6,4 M

PALEMBANG – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan satu tersangka berinisial AT, oknum pegawai salah satu Bank pelat merah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022-2023 sebesar Rp6,4 miliar. 

“Hari ini, berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidsus Kejari Sumsel menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dalam press release, Jumat (15/12/2023).

Vanny menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

“AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” jelas Vanny. 

BACA JUGA:Pasangan Calon Pengantin Ditikam

BACA JUGA:Candi Jaya Punya Rumah Produksi Kompos

Dikatakannya dalam perkara ini adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 24 orang. 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun 2022-2023,” ujarnya.

Vanny menambahkan, dikarenakan perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan sehingga pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka dan Bank Plat Merah yang dimaksud. 

“Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami update lagi perkembangannya,” jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan