Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Buah Sawit di Megang Sakti, Rekannya Masih Buron

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Buah Sawit di Megang Sakti, Rekannya Masih Buron. (Poto: pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Satu dari dua terduga pelaku pencurian buah sawit berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura) di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (21/7/2024). 

Identitas tersangka yang ditangkap adalah Saudi (27), warga Blok C, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Sedangkan rekannya, SR, masih dalam pengejaran oleh petugas.

BACA JUGA:Polsek Merapi Barat mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian

Saudi diduga mencuri buah sawit milik SO (54) di kebun sawit yang sama pada sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024). 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024). 

"Kemarin, kami telah menahan Saudi, sedangkan rekannya, SR, masih dalam pengejaran karena terlibat dalam kasus pencurian buah sawit," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Polsek Muara Lakitan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Sita 80 Tandan Berharga Rp 4 Juta

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika korban masuk ke kebun sawit miliknya di Desa Jajaran Baru II untuk menjaga kebun tersebut dari pencurian. Rencananya, buah sawit tersebut akan dipanen pada Senin (22/7/2024).

Pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara buah sawit jatuh dan segera menghubungi WO dan SN. Setelah ketiganya berkumpul, mereka melakukan pengintaian sekitar pukul 03.00 WIB dan berhasil mengepung tersangka. Namun, salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pemerintah Desa Jajaran Baru II. Sekitar pukul 06.00 WIB, korban memeriksa kebun sawit seluas 2 hektare dan menemukan buah sawit yang tercecer.

BACA JUGA:Nekat Curi Besi Penahan Rel Kereta

Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa tersangka telah memanen atau menjatuhkan buah sawit milik korban, dengan total sekitar 70 janjang atau berat 1 ton 200 kg, yang diperkirakan bernilai Rp 2.880.000.

"Kami mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 06.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (20/7/2024), tersangka bersama SR masuk ke kebun sawit milik korban menggunakan sepeda motor Revo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan