Optimasi PNBP oleh Kemenhub melalui Pengelolaan Pelabuhan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui potensi dari terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air, serta kegiatan pelabuhan lainnya.Foto: Dok/Is--
REL, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui potensi dari terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air, serta kegiatan pelabuhan lainnya.
Langkah ini diungkapkan dalam Bimbingan Teknis Penggunaan Perairan pada Terminal Khusus, TUKS, dan bangunan di atas air yang dilaksanakan di Jakarta dengan dihadiri oleh 59 peserta dari Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menekankan pentingnya ketepatan dalam perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran PNBP dihitung secara akurat. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 2.176 TUKS yang aktif dan berbagai bangunan di atas air yang beroperasi, sehingga pengawasan yang ketat terhadap pengelola terminal khusus, TUKS, serta kegiatan kepelabuhanan lainnya sangat diperlukan.
BACA JUGA:Jangan Gantung Nasib Guru Honorer untuk Diangkat sebagai PPPKBACA JUGA:Nggak Usah Khawatir! Guru Honorer Lulusan SMA Punya Kesempatan Jadi PPPK Tahun 2024, Asalkan Melakukan Ini
Masyhud juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh UPT, termasuk pemahaman yang kurang mengenai prosedur pembayaran, keterbatasan sumber daya, dan perbedaan interpretasi regulasi.
Ketidakakuratan dalam pengukuran dapat mengakibatkan tarif yang tidak sesuai dan berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
Untuk mengatasi masalah ini, Masyhud menggarisbawahi perlunya peningkatan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP.
Bimbingan teknis diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan komprehensif kepada para Penyelenggara Pelabuhan agar mereka lebih memahami tata cara perhitungan dan pengelolaan PNBP.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Ayam Bangkok yang Berkualitas dan Bernilai Unggul
BACA JUGA:Keinginan Instan Memicu Pinjaman Online dan Judi Online: Masalah Kesehatan Jiwa yang Serius
Masyhud juga berharap agar para Penyelenggara Pelabuhan tetap mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenhub.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang tata cara perhitungan penggunaan perairan dan secara keseluruhan meningkatkan PNBP di sektor perhubungan laut.*