2025: Rangkaian Kenaikan Harga dan Potongan Gaji, Masyarakat Was-Was

Senin 12 Aug 2024 - 00:43 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Tahun 2025 semakin dekat, dan kekhawatiran masyarakat akan kenaikan harga dan potongan gaji semakin terasa.

Hari ini, Sabtu (10/8/2024), PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax (RON 92).

Kenaikan ini diumumkan pada Jumat malam melalui situs resmi Pertamina, menyusul kenaikan harga empat jenis BBM non-subsidi lainnya pada 2 Agustus lalu.

Empat jenis BBM yang mengalami kenaikan pada awal bulan ini meliputi Pertamax Green (95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53). Kenaikan harga ini berkisar antara Rp 300 hingga Rp 1.100 per liter di seluruh provinsi.

Pemerintah juga tengah memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan solar subsidi, dengan wacana melarang kendaraan ber-CC tinggi, seperti Pajero dan Fortuner, untuk membeli solar bersubsidi.

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Jadi Rp13.700: Pengamat Sebut Langkah Tepat di Tengah Pemulihan Ekonomi

BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Palembang Buru Pelaku Curas Peserta Kongres PMII

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa mobil sekelas Pajero dan Fortuner dinilai tidak layak untuk menggunakan solar bersubsidi.

"Mobil tersebut kan mobil bagus, layak nggak pakai solar subsidi?" ujar Dadan saat ditanya kepastian larangan tersebut.

Namun, kekhawatiran masyarakat tidak berhenti pada kenaikan harga BBM saja. Pada awal 2025, beberapa kebijakan kenaikan pajak dan iuran juga akan diterapkan, yang diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat. Berikut adalah daftar kenaikan yang diperkirakan akan terjadi di tahun 2025:

1. PPN Naik menjadi 12%

Pemerintah telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah pendapatan negara sekitar Rp 70 triliun.

BACA JUGA:Sat Samapta Polres Muba Amankan Anak Geng Motor

BACA JUGA:8 Manfaat Penting Kuning Telur bagi Kesehatan Tubuh

Kategori :