RAKYATEMPATLAWANG – Mulai Agustus 2024, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan menikmati format baru yang lebih modern dan fungsional.
Perubahan ini dirancang untuk memudahkan pengenalan SIM Indonesia di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara, dan meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM tersebut.
Salah satu fitur baru yang paling mencolok adalah penambahan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM.
Sebagai contoh, SIM C sekarang dilengkapi dengan gambar sepeda motor, yang menunjukkan bahwa pemegang SIM tersebut diizinkan mengendarai kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
BACA JUGA:Nomor SIM Sekarang Menggunakan NIK KTP, Sudah Berlaku Sejak Juli 2024
Perubahan ini dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan yang dapat dikendarai oleh pemegang SIM, baik oleh petugas kepolisian di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, SIM baru ini menampilkan data pemilik dalam dua bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, pekerjaan, dan alamat kini tersedia dalam kedua bahasa, yang mempermudah petugas kepolisian di luar negeri untuk memahami data pemegang SIM.
Kombes Pol. Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
BACA JUGA:OJK Ancaman Blacklist: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Terblokir dari Lembaga Keuangan
BACA JUGA:Golkar Tunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Airlangga Hartarto
"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," ujarnya pada Senin (12/8/2024).
SIM baru ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN, di mana SIM Indonesia telah diakui di sejumlah negara Asia Tenggara melalui kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.