BPIP Klarifikasi Heboh Soal Paskibraka Lepas Jilbab: Tak Ada Pemaksaan, Hanya untuk Acara Kenegaraan!

Kamis 15 Aug 2024 - 09:03 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Polemik terkait Paskibraka 2024 yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo memicu perdebatan luas di masyarakat. 

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya angkat bicara melalui Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang memberikan penjelasan dalam jumpa pers pada KamiS (14/8).

Yudian mengungkapkan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka dirancang untuk menggambarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. "Proklamasi kemerdekaan kita adalah hasil dari persatuan berbagai keragaman. Maka, seragam Paskibraka dirancang untuk merawat kebinekaan dalam kesatuan, sesuai dengan visi Bung Karno," jelas Yudian.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Runtuhnya Jembatan Akibat Tertabrak Ponton, Kapolda Sumsel Tekankan Upaya Pemulihan Dampak Perek

BACA JUGA:Polemik Nasional: MUI-Muhammadiyah Kecam Dugaan Larangan Jilbab untuk Paskibraka 2024, Pancasila Dilecehkan?

BPIP telah menetapkan aturan pakaian dan sikap tampang melalui Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. 

Aturan ini mengharuskan semua calon Paskibraka, yang mendaftar secara sukarela, untuk mematuhi peraturan yang sudah disepakati, termasuk tata cara berpakaian yang melarang penggunaan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera.

Menanggapi tuduhan adanya pemaksaan untuk melepas jilbab, Yudian menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. "Tidak ada pemaksaan. Penampilan tanpa jilbab hanya berlaku selama pengukuhan dan upacara pengibaran bendera. Di luar itu, para anggota Paskibraka bebas mengenakan jilbab sesuai keinginan mereka," tegasnya.

BACA JUGA:Total 750,83 Hektare Lahan Terbakar

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Tanggungjawab Bersama

Yudian juga menyebutkan bahwa setiap calon Paskibraka sudah menandatangani pernyataan kesediaan untuk mengikuti aturan yang berlaku saat proses seleksi. BPIP, lanjutnya, sangat menghormati kebebasan beragama dan memastikan bahwa peraturan ini hanya berlaku dalam konteks tugas kenegaraan demi menjaga keseragaman.

Namun, pernyataan ini masih memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa aturan tersebut tetap mengekang kebebasan berbusana dan memicu perdebatan lebih lanjut. 

“Kami memahami adanya kekhawatiran dari masyarakat. Namun, tujuan aturan ini adalah menjaga kesatuan dalam keberagaman, sesuai dengan semangat Pancasila dan cita-cita Bung Karno,” tutup Yudian.

BACA JUGA:Jemput Bola, Sambangi SMA – Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Berbagai Gejala Asma, dari yang Ringan Hingga Gawat

Kategori :