REL , ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap tujuh terpidana yang terlibat dalam pelanggaran syariat Islam.
Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tujuh terpidana yang dicambuk, enam di antaranya merupakan pelaku judi online, sedangkan satu terpidana lainnya adalah pelaku pelecehan seksual.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, menyatakan bahwa eksekusi cambuk dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Arfan Mursadi (31) yang terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali. Namun, karena telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari, Arfan hanya menjalani satu kali cambuk.
BACA JUGA:Sementara, se-Sumsel 6.098.698 Mata Pilih
BACA JUGA:Hanguskan 2 Rumah Kayu, 1 Rumah Lagi Terdampak Rusak Ringan
Sementara itu, enam terpidana maisir (judi) yang dicambuk berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk dengan pengurangan jumlah cambuk karena telah menjalani masa tahanan.
Mawardi menjelaskan bahwa keenam terpidana maisir tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana judi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya eksekusi cambuk, ketujuh terpidana dinyatakan resmi bebas dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan hukuman cambuk ini.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bahwa dengan adanya eksekusi cambuk ini, kasus pelanggaran syariat Islam seperti judi online dan pelecehan seksual dapat berkurang di masa depan.
Eksekusi cambuk di Aceh merupakan implementasi dari hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut, dan sering kali menjadi perhatian publik baik di tingkat nasional maupun internasional.***