REL, Empat Lawang - DPRD Kabupaten Empat Lawang, kembali menggelar Rapat Paripurna istimewa, dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Priotitas dan Plapon Anggaran Sementara tahun anggaran 2025.
Serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024, Senin (19/8/2024).
Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menyampaikan, rancangan tersebut, disusun dengan berpedongan pada ketentuan pasal 162, tentang peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Yang menyebutkan bahwa perubahan RAPBDP dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
BACA JUGA:Buron Lima Tahun, Spesialis Begal Berhasil Diringkus
BACA JUGA:Ini Misteri Dibalik Keindahan Gunung Kaba Bengkulu, Berikut Penjalasanya!
"Serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun berjalan," kata Fauzan.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Fauzan, dirinya berharap agar para anggota dewan dapat membahas, meneliti dan menyempurnakan dokumen yang telah diajukan.
Sehingga menjadi pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
"Semoga Allah S.W.T memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua. Dan akan memberikan berkahnya terhadap program yang kita rencanakan pada APBDP di Tahun anggaran 2024 dan APBD di tahun anggaran 2025 mendatang," harap Fauzan.
Sehingga ditambahkan Fauzan, akan dapat mewujudkan dan memperlancarkan pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Yang pada gilirannya nanti akan dapat memberikan peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang. (smt/rls).