RAKYATEMPATLAWANG — Kepolisian mengimbau masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi besar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8) untuk menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa melakukan tindakan anarkis.
Demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, meminta para koordinator lapangan dan orator untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
"Lakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati pengguna jalan yang lain," ujar Ade Ary kepada wartawan.
BACA JUGA:UGM Meliburkan Mahasiswa untuk Turun Aksi Mengawal Putusan MK
Untuk menjaga keamanan, sekitar 3.200 personel gabungan telah disiagakan di empat titik utama demonstrasi, yakni Gedung DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Patung Kuda, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, personel keamanan tersebut akan bertugas memastikan situasi tetap kondusif dan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika diperlukan.
Demonstrasi ini digelar oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk ribuan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI).
Mereka menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa dan Buruh Kepung Gedung DPR dan MK Hari Ini
BACA JUGA:DPR Anulir Putusan MK, Gibran Diuntungkan, Kaesang Terancam
Meskipun hingga saat ini Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR masih dibuka, polisi siap melaksanakan rekayasa lalu lintas jika terjadi kepadatan massa.
Lokasi lain seperti Patung Kuda dan kawasan Abdul Muis di belakang MK juga menjadi fokus pengamanan.
Aksi demonstrasi yang bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi UU Pilkada ini menjadi perhatian luas, terutama karena dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan MK.