BACA JUGA:Suzuki Burgman Street 125EX Alami Kenaikan Harga, Simak Skema Kredit Terbarunya
BACA JUGA:Ubedilah Badrun Desak KPK Usut Gaya Hidup Mewah Putra Presiden: Soroti Sewa Jet Pribadi
"Kami menolak keras PP 28/2024 karena jelas-jelas ini adalah upaya untuk melemahkan industri kretek nasional dan membuka jalan bagi agenda LSM asing yang didukung oleh kepentingan kapitalis industri pesaing," pungkasnya.
Kritik GAPPRI ini menggarisbawahi ketegangan antara upaya pemerintah dalam pengendalian zat adiktif dengan perlindungan terhadap industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.(*)
Kategori :