REL, Lubuklinggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tersangka, Arekolapa (33), yang merupakan warga Jalan H Yakin, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Narkoba Iptu Novera, Senin (2/9), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Tersangka memang sudah menjadi target operasi polisi, setelah informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya yang meresahkan karena sering mengedarkan narkoba.
BACA JUGA:Pembunuhan Lagi, Nunung Tewas Ditembak di Kepala
BACA JUGA:Terima Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat
Saat disergap, Arekolapa sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi BG 2593 HAG. Tanpa melakukan perlawanan, tersangka langsung digeledah oleh petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket bungkusan daun ganja yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja dengan berat kotor 14 gram, serta dua bungkus kertas lainnya yang berisi ganja seberat total enam gram.
Arekolapa kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Iptu Novera menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti ganja tersebut dibeli tersangka dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuklinggau," tutup Iptu Novera. (*)