RAKYATEMPATLAWANG - Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang pengendara motor membonceng 'pocong' di Jalan Ahmad Yani, Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi viral dan menghebohkan jagat media sosial.
Foto tersebut terekam dalam surat tilang dan memicu beragam reaksi dari netizen.
Namun, Satlantas Polres Pasuruan segera mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.
Kasat Lantas Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.54 WIB.
BACA JUGA:Viral Pengendara Motor Membonceng 'Pocong' di Pasuruan, Ternyata Hoaks
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024: Ketahui Tanggal dan Prosesnya
Menurut hasil penyelidikan, pengendara motor yang terekam CCTV E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) itu sebenarnya berkendara seorang diri.
Sosok 'pocong' yang terlihat dalam foto tilang merupakan efek bayangan hitam yang tercipta akibat kilatan cahaya dari kamera CCTV E-TLE.
Polisi memastikan tidak ada penumpang yang menyerupai pocong, dan kejadian tersebut murni kesalahan persepsi yang disebabkan oleh efek visual. Dengan klarifikasi ini.
BACA JUGA:Ini Daftar Frekuensi TV Digital di Indonesia: Lengkap untuk Semua Channel!
BACA JUGA:Jokowi Lantik Gus Ipul Sebagai Mensos Pengganti Risma, Siapkan Reshuffle Kabinet
pihak kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran sebelum mempercayainya.
Untuk informasi lebih lanjut, berita ini disiarkan dalam program "Beritasatu Siang" pada 11 September 2024 pukul 10.30 WIB, dipandu oleh Adristya Chintia. (*)