REL, Palembang – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Misral S.SN menegaskan langkah tegas dalam memerangi bahaya judi online di kalangan pelajar.
Surat edaran telah disampaikan kepada seluruh sekolah di Sumsel, menekankan pentingnya pengawasan ketat baik dari pihak sekolah maupun orang tua.
Misral menjelaskan bahwa sekolah-sekolah diwajibkan untuk melakukan pengawasan rutin serta sosialisasi mengenai pencegahan judi online, salah satunya melalui pemasangan spanduk peringatan di area sekolah.
“Jika ada siswa yang terbukti terlibat, maka pihak sekolah harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Misral, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA:Kembali, Bangun Chemistry di Persebaya Surabaya
BACA JUGA:Alasan Ederson Moraes Gagal Hijrah ke Arab Saudi
Selain pengawasan fisik, sekolah-sekolah juga diinstruksikan untuk menggelar pembinaan kerohanian setiap Jumat.
Kegiatan ini melibatkan ceramah dari berbagai pihak, termasuk Polres dan Polsek setempat.
"Pembinaan ini penting sebagai langkah preventif agar siswa tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan," tambahnya.
Misral juga menekankan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam pengawasan di luar jam sekolah.
“Kadang-kadang kita tidak tahu apa yang mereka lakukan di luar lingkungan sekolah, seperti tawuran atau aktivitas negatif lainnya. Itulah mengapa koordinasi dengan orang tua sangat penting,” ungkapnya.
Surat edaran tersebut juga menyarankan agar pihak sekolah melakukan razia gadget siswa, meskipun harus tetap mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tidak diperbolehkan melihat isi ponsel mereka secara langsung, namun razia tetap bisa dilakukan dengan koordinasi bersama orang tua,” jelas Misral.
Bagi siswa yang terbukti terlibat dalam judi online, pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengembalikan siswa kepada orang tua setelah beberapa kali peringatan.
“Jika sudah tiga kali peringatan dan masih melanggar, maka siswa dikembalikan kepada orang tua. Namun, hak mereka untuk tetap bersekolah tidak dicabut, bisa melalui program kejar paket seperti Paket C untuk siswa SMK,” terang Misral.