Informasi yang berhasil didapatkan Barang Bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut termasuk juga aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang berupa satu unit ruko yang rencananya juga bakal menjadi lokasi rilis pada hari ini.
BB tanah dan bangunan tersebut merupakan milik pelaku yang sudah lebih dullu diamankan.
Saat ini BB yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024. Terkait informasi ini, Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK yang dikonfirmasi menolak memberikan rincian ya. Hanya saja, mantan Kapolresta Palembang tersebut
mengungkapkan pengungkapan TPPU itu akan dirilis langsung pada Rabu 9 Oktober 2024 pagi ini di lokasi penyitaan.
"Iya nanti akan dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini.
Sayangnya, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik atau pelaku yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut. (*)