REL, Palembang - Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Enam tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lahat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan enam tersangka terkait Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) telah mencapai babak baru.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti senilai Rp488,9 miliar kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara tambang terbesar di Sumatera Selatan, mengingat skala kerugian yang diakibatkan serta keterlibatan beberapa pihak dari kalangan swasta hingga pejabat pemerintahan.
BACA JUGA:Tim Cabor Catur NPCI Sumsel Raih Juara Umum
BACA JUGA:Patroli dan Sambang Anggota Polsek Paiker
Pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Kejati Sumsel kepada Kejari Lahat menandai proses hukum yang kian mendekati persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam rilis resminya menyebutkan bahwa seluruh berkas perkara telah diserahkan, dan kini tinggal menunggu proses penuntutan dari Kejari Lahat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah Tahap II ini, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan oleh penuntut umum Kejari Lahat. Proses ini penting agar perkara ini segera dapat diproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang,” kata Umaryadi saat ditemui oleh awak media.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel untuk memperkuat dakwaan terhadap keenam tersangka.
Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menambahkan bahwa seluruh bukti yang diperoleh akan menjadi dasar kuat dalam pengajuan dakwaan di pengadilan nanti.
Kasus ini melibatkan tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
Para tersangka diduga telah bekerja sama untuk melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki oleh PT ABS.
Lebih parahnya lagi, mereka masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, yang notabene merupakan perusahaan milik negara (BUMN).
Dalam keterangannya, Umaryadi menjelaskan bahwa peran para tersangka bukan hanya sekadar menjalankan kegiatan tambang ilegal, tetapi juga terlibat dalam pembebasan lahan warga sekitar secara ilegal.