BACA JUGA:Puas! Manchester United Kalahkan Brentford
Dalam aturan ini, ekspor pasir hasil sedimentasi diizinkan, tetapi hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Hal ini diharapkan bisa mendukung pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan nasional.
Dengan penindakan tegas ini, KKP kembali menegaskan bahwa eksploitasi laut yang tidak sesuai aturan tidak akan dibiarkan.
Pemerintah terus berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia, memastikan bahwa sumber daya kelautan dapat dikelola dengan bijak demi masa depan yang berkelanjutan.**
Kategori :