KKP Sita Kapal Maling Pasir Laut di Bengkulu, Bukti Komitmen Tegakkan Aturan Laut

Senin 21 Oct 2024 - 05:29 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Puas! Manchester United Kalahkan Brentford

Dalam aturan ini, ekspor pasir hasil sedimentasi diizinkan, tetapi hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Hal ini diharapkan bisa mendukung pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan nasional.

Dengan penindakan tegas ini, KKP kembali menegaskan bahwa eksploitasi laut yang tidak sesuai aturan tidak akan dibiarkan. 

Pemerintah terus berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia, memastikan bahwa sumber daya kelautan dapat dikelola dengan bijak demi masa depan yang berkelanjutan.**

Kategori :

Terkini

Jumat 22 Nov 2024 - 21:43 WIB

Dorong Peran Masyarakat

Jumat 22 Nov 2024 - 21:35 WIB

Sebanyak 489 Inovator Dapat Penghargaan

Jumat 22 Nov 2024 - 21:31 WIB

Eddy Sindir Deru Soal Jakabaring

Jumat 22 Nov 2024 - 21:28 WIB

9 Manfaat Bunga Lavender untuk Kesehatan