Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya

Senin 21 Oct 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Noperman Subhi: Dinas Ketapang Empat Lawang Siap Dukung Kebijakan Pangan Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Pulang ke Solo Dikawal Jet Tempur, Jokowi Sampaikan Pesan Haru dari Langit

Kesimpulan Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap memperoleh berbagai hak dan fasilitas setelah mereka pensiun. 

Mulai dari gaji pensiun hingga perlindungan keamanan, semua telah diatur secara rinci dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. 

Fasilitas-fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka terhadap bangsa dan negara.

Demikian penjelasan mengenai hak-hak yang didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden setelah pensiun. Semoga bermanfaat!***

Kategori :