BACA JUGA:Noperman Subhi: Dinas Ketapang Empat Lawang Siap Dukung Kebijakan Pangan Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Pulang ke Solo Dikawal Jet Tempur, Jokowi Sampaikan Pesan Haru dari Langit
Kesimpulan Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap memperoleh berbagai hak dan fasilitas setelah mereka pensiun.
Mulai dari gaji pensiun hingga perlindungan keamanan, semua telah diatur secara rinci dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Fasilitas-fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka terhadap bangsa dan negara.
Demikian penjelasan mengenai hak-hak yang didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden setelah pensiun. Semoga bermanfaat!***
Kategori :