Empat Pelaku Judi Togel Diringkus di Lubuklinggau

Kamis 14 Nov 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Lubuklinggau - Tim MACAN Linggau dari Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di kawasan Pasar Inpres, Lubuklinggau, Senin (11/11/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi togel yang merusak ketertiban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/XI/2024, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum IPDA Suwarno segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi.

Di lokasi kejadian, mereka mendapati seorang bandar bernama Rahmat bin M Zen (34), warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tengah menerima taruhan dari tiga pemain.

BACA JUGA:Jual Togel, Oknum Karyawan Kebun Sawit Diamanakan

Ketiga pemain tersebut yaitu Yanto bin Jumadi (47), warga Kelurahan Karya Baru; Walman Haris bin Syehasri (52), warga Kelurahan Mesat Jaya; dan Mursili alias Mursi bin Ruslan (47), seorang PNS asal Mesat Seni.

Ketiganya diketahui memasang nomor togel melalui situs judi online yang dikelola oleh Rahmat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit HP Xiaomi Redmi 3A, satu unit HP Samsung Galaxy A14 5G, serta enam lembar kertas rekapan nomor togel.

Para pelaku juga kedapatan menggunakan kartu SIM untuk mengakses situs perjudian tersebut.

BACA JUGA:Kapolri Menjawab Kritikan Terkait Perbedaan Perlakuan terhadap Gunawan Sadbor dan Influencer Promosi Judi Onli

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan atas dasar laporan warga yang terganggu dengan praktik judi di kawasan pasar.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap para tersangka sedang melakukan transaksi perjudian,” ujar AKP Hendrawan.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan awal, Rahmat mengakui dirinya berperan sebagai bandar togel, sementara ketiga pemain juga mengaku memasang taruhan saat penggerebekan terjadi.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Mafia Judi Online di Komdigi Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal terkait tindak pidana perjudian online.

Polres Lubuklinggau berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian akan terus menelusuri jaringan lebih luas yang mungkin terkait dengan praktik perjudian togel online ini.

Pihak Polres juga mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi di sekitar mereka.

BACA JUGA:5 Fakta Eks Menkominfo Budi Arie Diduga Terlibat Kasus Judi Online di Komdigi

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam memerangi tindak kriminal seperti perjudian,” kata AKP Hendrawan.

Operasi pemberantasan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lubuklinggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Kategori :