REL, Lubuklinggau – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, membuka rapat penting pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa ini dihadiri 150 peserta dari berbagai instansi, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga asosiasi profesional.
Edward menegaskan pentingnya RTRW sebagai acuan utama dalam pembangunan wilayah.
"RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial, menjadi dasar kebijakan pemanfaatan ruang, dan memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana," jelasnya.
RTRW, menurut Edward, berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Rencana ini berlaku selama 20 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun untuk memastikan relevansinya.
BACA JUGA:Bagikan Bonus Fantastis untuk Atlet PON 2024
BACA JUGA:Sumsel Kekurangan 39 Ribu Surat Suara
"Dalam evaluasi RTRW, dilakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah diperlukan revisi atau cukup dilanjutkan," tambahnya.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana tata ruang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kota Lubuklinggau.
Edward menekankan perlunya masukan dari seluruh dinas dan instansi terkait agar Ranperda RTRW Lubuklinggau 2024-2044 dapat diajukan kepada DPRD Kota sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Sekdin PUBMTR Sumsel, Ir. Ridwan, MM., juga menyoroti pentingnya koordinasi ini.
"Kami berharap rapat ini menghasilkan saran strategis sehingga kebijakan RTRW Kota Lubuklinggau sinkron dengan RTRW Provinsi Sumsel," katanya.
BACA JUGA:Dinas Koperasi Sumsel Turun Tangan