REL, Palembang - Lantaran tergiur dengan keuntungan besar setelah menyelesaikan misi yang diintruksikan, seorang perempuan di Palembang ini harus menjadi korban penipuan transaksi elektronik.
Diketahui, saat beraksi terlapor saat melakukan aksinya bermoduskan menawarkan sebuah misi yang harus diselesaikan, sehingga korban diimingi imingi imbalan keuntungan sebesar 30 persen dari tiap transaksi yang dilakukan.
Tidak terima, korban yakni Nicky Andriyani (31) warga Jalan HBR Motik Komplek Bougenville Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes, Palembang, Senin (18/11/2024).
Kepada petugas piket pengaduan warga Desa Campang III Kabupaten OKU Timur ini menuturkan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 15.30
, saat dirinya berada di Jalan Kolonel Atmo Ayola Sentosa Hotel Kecamatan IT I Palembang.
Dimana dirinya berawal ditelapon oleh seseorang untuk dirinya diminta mengikuti dan menyelesaikan misi yang diberikan terlapor. Namun, terlebih dahulu korban diminta mengirimkan uang kepada terlapor untuk menyelesaikan tugas ekstra tersebut.
Setelah menyelesaikan tugas tersebut, korban kemudian dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diberikan kepada terlapor.
"Namun setelah tugas diselesaikan dan uang ditransferkan kepada terlapor, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan oleh terlapor." Katanya kepada petugas.
BACA JUGA:Tono, Terduga Pencuri Pisang, Dibawa ke Polres OKI
BACA JUGA:Wanita Penyadap Karet di Ogan Ilir Diserang Begal
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta "Saya transfer uang kepada nama/alias: NO REK BANK BNI: 1892287829 ATAS NAMA SIRAD JUDIN, tidak terima pak oleh saya laporkan," katanya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU ITE. "Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,"katanya. (rls)