REL, Palembang – Eddy Ganefo, terdakwa kasus dugaan penipuan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/1/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Tkp
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Diketahui dalam dakwaan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel.(pad)