"Polri netral itu sebagaimana juga menjalankan amanah Undang-Undang. Dan Polri sendiri sudah membuat edaran melalui Surat Telegram kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pilkada, sambungnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024, telah menegaskan bahwa frasa anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada).
Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak berjalan aman, damai dan bermartabat, tegasnya lagi.
Narto menambahkan, Polri bersama TNI dan elemen terkait akan terus menjaga keamanan selama Pilkada berlangsung.
BACA JUGA:Menakjubkan, Begini Keindahan Cirebon, 5 Rekomendasi Wisata Menarik yang Wajib Dikunjungi
"Kami berkomitmen untuk memastikan situasi tetap kondusif. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat," pesan lulusan Alumni Akpol 1992 tersebut.
Narto melanjutkan, Pilkada ini sebagai cerminan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Sumsel.
"Siapapun yang terpilih nantinya, kita dukung bersama sebagai pemimpin yang akan membawa Sumatera Selatan ke arah yang lebih baik. Bersama kita jaga keamanan, kedamaian, dan persatuan di Sumatera Selatan," pungkasnya. (ril/*)