REL, Empat Lawang – Pada Minggu, 1 Desember 2024, Sat Lantas Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait pelanggaran kendaraan bermotor seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar 12 jenis pelanggaran prioritas, termasuk pelanggaran over dimension over loading (ODOL).
Penindakan dilakukan melalui patroli hunting dan stasioner di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa pelanggaran yang terdata adalah, 1. Melawan arus 1 pelanggaran diberikan teguran, Tidak menggunakan helm, 1 pelanggaran diberikan teguran, Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, 1 pelanggaran diberikan teguran dan ODOL 1 pelanggaran diberikan teguran.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K menyampaikan bahwa sosialisasi dan penindakan ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan serta meminimalisir potensi kecelakaan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk membangun budaya tertib di jalan raya," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Kapolres : Pemilukada 2024 yang Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Rapat Pleno Terbuka
Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala. Sat Lantas Polres Empat Lawang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Empat Lawang. (rls)