Anggota TNI Dibegal Dekat Markas Kodam I/BB, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Online

Rabu 04 Dec 2024 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Seorang anggota TNI, Serda Marsono (48), menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari Markas Kodam I/BB, pada Kamis (26/9/2024) dini hari.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan insiden terjadi saat korban sedang bertugas dan dalam perjalanan kembali ke markas. "Korban diperkirakan diikuti oleh enam pelaku yang kemudian memepet dan menendangnya hingga terjatuh," ujar Bambang, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA:China Tanggapi Ancaman Donald Trump Soal BRICS: Fokus pada Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

BACA JUGA:Petani di Lubai Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung mengacungkan senjata tajam, membuat korban tak berdaya dan memilih menyelamatkan diri. Sepeda motor milik korban, Honda Beat dengan nomor polisi BK 4374 RBH, dibawa kabur oleh para pelaku.

Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Ketiganya adalah MF (17), AT (18), dan FM alias Fateh (18). Pengembangan kasus ini membawa petugas pada penangkapan Arkan Satria Sitepu (20) alias Atok, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (1/12/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai kabar bahwa pelaku Atok merupakan anak seorang anggota polisi, Kompol Bambang enggan memberikan keterangan lebih lanjut. "Saat ini kami masih mendalami informasi tersebut," katanya.

BACA JUGA:Bidan asal OI Ponsel Androidnya Diambil Kawanan Copet

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Zulkarnaen Apriliantony, Bos Pengendali Judi Online Inisial T, yang Terkait Kasus Pegawai

Motif Pembegalan: Judi Online

Dalam pemeriksaan, Atok mengaku nekat melakukan aksi kriminal ini untuk mendapatkan uang guna bermain judi online, terutama permainan slot. "Uangnya buat main slot, judi online," ungkap Atok kepada petugas.

Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui. "Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku yang masih buron, dan pengejaran sedang dilakukan," jelas Bambang.

Ancaman Hukuman

Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas aksi kriminal yang mereka lakukan***

Kategori :