Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah tidak perlu panik. Proses pembayaran klaim dan likuidasi akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
BACA JUGA:Jakarta Tak Lagi DKI, Prabowo Sahkan UU Baru: Apa Dampaknya?
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Dimulai: Ini Jadwal, Lokasi, dan Aturan Penting yang Harus Diketahui
Alternatif Simpanan Aman
Meski BPR Duta Niaga ditutup, Jimmy menekankan bahwa masih banyak bank lain yang beroperasi secara legal dan terpercaya di Indonesia.
Setelah dana nasabah dibayarkan oleh LPS, nasabah disarankan untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdekat.
Jimmy juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan dijamin oleh LPS:
Tercatat dalam pembukuan bank.
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Daftar 17 Bank yang Bangkrut di RI
Berikut adalah daftar 17 bank yang telah dicabut izin operasinya:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)