Menurut para ulama, ayah yang melakukan perbuatan keji seperti memperkosa atau berzina dengan anak perempuannya dikenai hukuman ta'zir.
Hukuman ini tidak termasuk dalam hudud zina, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, yang memiliki wewenang untuk menentukan hukuman yang layak berdasarkan syariat Islam.
Hukuman ta'zir bisa berupa:
1. Hukuman cambuk.
2. Hukuman penjara.
3. Hukuman mati, jika kejahatannya sangat berat dan menimbulkan dampak sosial yang buruk.
Anak hasil hubungan tersebut dinasabkan kepada ibunya saja. Ayah biologis tidak memiliki hak perwalian atas anak tersebut tetapi tetap wajib memberikan nafkah.
Larangan Keras dalam Islam
Islam dengan tegas melarang tindakan yang bisa merusak moral dan martabat manusia, seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur'an:
“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151)
Selain itu, hadis Rasulullah saw. melarang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya untuk mencegah dosa:
“Hindarilah berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Pj Sekda Terima 594 Mahasiswa KKN Unsri
BACA JUGA:Jajakan Narkoba, Pengangguran Asal Desa Kemang Dibekuk Polisi
Namun, dalam kasus ayah yang menyetubuhi anak kandungnya, tindakan tersebut melampaui batas moral dan akhlak manusia.
Pentingnya Moral dan Pendidikan dalam Keluarga