REL, Lahat - Pengedar norkoba harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Lahat. Tersangkanya Lambang Teguh Prastya (27) warga Desa Suka Rami, Kecamatan Gumay Talang Lahat.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba mengamankan 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip ukuran sedang, 8 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 potong celana panjang warna abu abu.
Penangkapan bermula Rabu 18 Desember 2024 pukul 13.00 WIB di pinggir Sungai Lematang Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat.
Satresnarkoba Polres Lahat menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis shabu.
"Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku beserta barang bukti," jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di Permukiman Padat Lubuklinggau
BACA JUGA:Mobil Nyemplung di Sungai Lematang, Sopir Luka Ringan
Tanpa buang waktu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (*)