Biang Kerok Tiga Varian Indomie Ditarik dari Peredaran di Australia: Ini Alasannya!

Senin 23 Dec 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Mereka disarankan mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh.

"Konsumen harus mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari masukan medis," tegasnya.

Penarikan ini hanya berlaku untuk produk yang tidak mencantumkan alergen susu dan telur.

Pentingnya Label Alergen pada Produk Pangan

Menurut laman RSUP Dr. Sardjito, alergen adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat memicu reaksi alergi atau intoleransi pada individu tertentu. 

Konsumsi bahan alergen oleh individu yang memiliki alergi dapat berdampak serius pada kesehatan mereka.

Di Indonesia, aturan tentang alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

BACA JUGA:Rumah di Sayangan Dilalap Api Tengah Malam

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang 2 Puskesmas di Banyuasin

Beberapa poin penting dalam regulasi ini adalah:

1. Informasi tentang alergen wajib dicantumkan pada label produk pangan.

2. Produk yang diproduksi menggunakan sarana yang sama dengan produk yang mengandung alergen juga harus mencantumkan informasi alergen.

3. Informasi alergen pada label harus ditulis dengan jelas dan dicetak tebal.

Kesadaran Penting untuk Konsumen

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi produsen untuk selalu mencantumkan informasi alergen secara lengkap. 

Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga reputasi produk di pasar global. 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 21:19 WIB

Senpi Berjejer Diperiksa Propam

Senin 23 Dec 2024 - 21:14 WIB

Desak Evaluasi 3 Pejabat Pemprov

Senin 23 Dec 2024 - 21:05 WIB

Kader Membelot Siap-Siap Dipecat!