Sampit Bantul

Sabtu 04 Jan 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Juga Prof Dr Effendi Gazali, guru besar Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). Semuanya ditolak oleh MK. 

Justru ketika empat mahasiswa UIN Yogya itu yang maju, gugatan mereka dikabulkan. Partai sekecil apa pun kini bisa mengajukan pasangan calon presiden. Asal partai itu sudah dinyatakan lolos ikut Pemilu di tahun itu. 

Meski begitu bebas, tidak ada tokoh yang memperkirakan pasangan capres kita kelak sampai sebanyak 30 orang.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Gagal Berobat Gratis

Ahli politik dari Universitas Airlangga Dr Haryadi --yang pernah dekat dengan Jokowi sekaligus Megawati-- melihat putusan MK ini "hanya sepotong dan segmented". Yakni hanya mengutamakan "kebebasan" tapi mengabaikan sisi "tanggung jawab". 

Haryadi seperti mengkhawatirkan dampak sosial dari putusan MK itu. "Tapi karena putusan MK adalah final, yah, harus kita laksanakan," katanya. 

Indonesia, kata Haryadi, memang menandatangani deklarasi universisal kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, tapi juga menandatangani deklarasi universal tanggung jawab sosial. 

Bahwa MK kali ini berbeda dari MK sebelumnya, menurut Prof Dr Jimly Asshiddiqie karena MK sekarang melihat perkembangan keadaan dua tahun terakhir. 

"Itu bisa dilihat dari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan MK terakhir," ujar mantan ketua MK itu. 

Tentu banyak yang lega dengan putusan MK itu. Banyak sekali hadiah tahun baru 2025 ini. 

Ada yang menyenangkan seperti yang dihadiahkan oleh Presiden Prabowo soal batalnya PPN 12 persen. 

Ada yang menyedihkan seperti gelar terkorup di dunia. 

Ada pula yang penuh harapan seperti yang diberikan MK: makes every body can fly to the moon.(Dahlan Iskan)

Kategori :

Terkait

Rabu 08 Jan 2025 - 20:18 WIB

Variasi Unggulan

Selasa 07 Jan 2025 - 19:36 WIB

Kehilangan Bulan

Selasa 07 Jan 2025 - 19:00 WIB

Gugatan Paslon 1 Segera Disidangkan

Senin 06 Jan 2025 - 20:03 WIB

Alvin Biru