Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya Ditetapkan TSK, Terseret OTT, Dugaan Gratifikasi Terbongkar

Sabtu 11 Jan 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka.

Tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel. 

Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, yang turut diamankan bersama staf pribadinya, AL, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan bukti awal. "Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini, yaitu Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa," ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Detail OTT dan Barang Bukti

Deliar dan AL dibawa oleh tim penyidik dari Kejari Palembang menuju gedung Kejati Sumsel.

Tersangka Deliar tampak mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang, menggunakan tongkat, dan dikawal ketat oleh petugas.

BACA JUGA:HET LPG 3kg di Sumsel Naik

BACA JUGA:Kisruh KONI Sumsel, 53 Cabor Desak Musprovlub

Selain itu, dua kotak berisi barang bukti turut diamankan oleh penyidik untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Deliar dan stafnya terancam dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hutamrin.

Kronologi OTT di Disnakertrans Sumsel

Operasi Tangkap Tangan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kerja kantor Disnakertrans Sumsel. 

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang mengamankan sejumlah orang, termasuk istri tersangka Deliar, untuk diperiksa lebih lanjut.

OTT ini mengungkap dugaan adanya praktik gratifikasi dalam pengurusan izin K3 perusahaan, yang seharusnya menjadi bagian dari tugas pemerintah dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. 

Kategori :