REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis informasi lengkap terkait kuota jemaah haji reguler tahun 2025.
Total kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Angka ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024.
Rincian Biaya Haji 2025
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258.
Dari jumlah ini, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55.431.750, sementara sisanya disubsidi pemerintah melalui dana haji.
Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan pada 2 hingga 16 Mei 2025, sedangkan gelombang kedua akan berlangsung pada 17 hingga 31 Mei 2025.
BACA JUGA:Terowongan Garahan Jember: Antara Uji Coba Kereta Baru dan Cerita Mistis
BACA JUGA:Legenda Dewi Toino dan Mitos Mata Air Enteng Jodoh di Sleman
Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 per Provinsi
Berikut rincian lengkap kuota haji reguler 2025 di setiap provinsi:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara (Sumut): 8.328
3. Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
4. Riau: 5.047