REL, Muratara - Buron selama empat tahun, pelaku rudakpaksa terhadap anak dibawah umur di Dusun II Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara di ciduk polisi.
Tersangkanya Didik solihin (27) tertangkap Selasa (14/1) Januari 2025 sekitar jam 00.20 wib. Di lokasi pelariannya di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Informasi dihimpun, Didik solihin merupakan buronan kasus pemerkos4*n terhadap anak dibawah umur.
Korbanya sebut saja bunga (15) Yang mana persetubvhan tersebut telah terjadi berkali-kali dan terakhir terjadi pada hari Selasa, Tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib.
BACA JUGA:Soroti Inovasi Majukan Industri Kopi Lokal
Saat itu korban sedang berjalan melalui jalan setapak dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing tanah, kemudian pelaku memerintahkan dan mengancam korban untuk menemui pelaku di masjid.
Selanjutnya Didik mengajak korban melakukan hubungan intim dan korban menuruti karena takut dengan ancaman Pelaku. korban menemui pelaku pukul 19.00 Wib saat itu pelaku sudah menunggu di masjid.
Pelaku langsung mengajak korban ke belakang rumah mertua pelaku dan langsung melakukan aksi bejatnya.
Persetu*vhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan didik di belakang rumah mertuanya, dilakukan sebanyak 3 kali. Namun ada juga yang dilakukan di lokasi lainnya.
BACA JUGA:Puskesmas Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan
Setelah predator anak itu puas melakukan aksi terhadap korban, pelaku lalu menyuruh korban pergi dengan ancaman dan untuk kembali ke rumah korban serta tutup mulut jika ingin selamat, lalu meninggalkan korban pergi begitu saja.
Kapolres Mura AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan.
Tersangka Didi kini diseret dengan pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa Tersangka telah ada melanggar Pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita menangkap tersangka dirumah orang tuanya, dia ini sudah buron sejak 2021 dan selalu pindah pindah lokasi. Saat anggota dapat informasi langsung kita sergap," jelasnya.
Tersangka langsung di bawa ke Polres Muratara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.