REL,BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mempertegas aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas pelayanan publik di masing-masing instansi.
Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan bahwa ASN yang tetap mengajukan permohonan pindah sebelum melewati masa 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah tingginya tingkat perpindahan ASN yang berpotensi mengganggu jalannya pelayanan publik.
BACA JUGA:Mantan Bintang Bhayangkara FC, Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia! Terlibat Kasus Kokain?
Dasar Kebijakan
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BKN yang mendukung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan untuk memenuhi masa kerja minimal di instansi pertama selama 10 tahun, kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti penugasan khusus dari pemerintah.
Tanggapan Publik
Pemberlakuan aturan ini mendapat beragam tanggapan dari kalangan ASN dan masyarakat. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Namun, ada pula yang merasa bahwa kebijakan ini membatasi fleksibilitas karier ASN, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi keluarga atau kondisi pribadi tertentu.
BACA JUGA:8 Wisata Sejarah Palembang: Jejak Peradaban dari Zaman Sriwijaya hingga Kesultanan Darussalam
Sanksi Tegas
BKN menyatakan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan langsung kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Kepala BKN juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan menanamkan rasa tanggung jawab yang lebih besar di kalangan ASN.