Rel, Jakarta – Kabar baik datang untuk calon jemaah haji tahun 2025.
Menteri Agama (Menag) RI, Nasruddin Umar, mengungkapkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah atau 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini berkat langkah efisiensi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurangi beban jemaah.
Efisiensi dengan Teknologi Modern
Menurut Nasruddin, pihaknya melakukan penyisiran terhadap komponen biaya yang tidak diperlukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
"Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya, yang membebani jemaah," ujar Menag.
Lebih lanjut, Nasruddin menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan informasi (IT) memainkan peran besar dalam menurunkan biaya haji.
Dengan memanfaatkan teknologi canggih, sejumlah pos pembiayaan, termasuk jumlah tenaga pelaksana, dapat dikurangi. "Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana. Inilah faktor utama pengurangan biaya," tambahnya.
Penurunan Biaya Haji 2025
Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79, turun Rp 4.000.027,21 dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Penurunan ini turut berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang wajib dibayar oleh calon jemaah. Pada tahun 2025, calon jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp 55.431.750,78 per orang.
Nilai Manfaat Turut Dikurangi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa penggunaan nilai manfaat dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan. Tahun ini, rata-rata nilai manfaat per jemaah adalah Rp 33.978.508,01, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 37.364.114,40.