REL, Ogan Komering Ulu – Mengelola pasar bukanlah tugas yang mudah. Tantangan yang dihadapi tidak hanya soal operasional, tetapi juga persoalan hukum.
Menyadari hal tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam menangani aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kolaborasi ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto SE, dan Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH.
Dalam kerja sama ini, Kejari OKU memberikan pendampingan dan motivasi guna mewujudkan visi Perumda Pasar OKU menjadi lembaga yang sehat, modern, dan profesional.
BACA JUGA:ASN Wajib Bayar Zakat dari Tukin
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejari OKU yang telah berkenan menandatangani MoU ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini memberikan manfaat besar serta dapat berkelanjutan,” ujar Radius Susanto.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat menilai bahwa langkah ini merupakan upaya cerdas dari Perumda Pasar OKU untuk memitigasi risiko hukum di masa depan.
“Petugas kami siap membantu terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam praktiknya, pengelolaan pasar sering kali bersentuhan langsung dengan persoalan hukum, sehingga keberadaan MoU ini sangat penting,” jelas Choirun Parapat.
Kesepakatan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan. Jika terbukti efektif, kerja sama ini diharapkan dapat diperpanjang dan semakin mengoptimalkan tugas serta fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan Perumda Pasar OKU.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kunjungi UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah
Langkah strategis ini menegaskan bahwa mengelola pasar bukan sekadar urusan dagang, tetapi juga perlu pemahaman hukum yang kuat.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari OKU, Perumda Pasar OKU kini lebih siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. (*)