Yakni sangkaan dalam perbuatan tersangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu (1) kilogram, dan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro juga menjelaskan atas keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis Ganja ini, bisa menyelamatkan 7.620 jiwa manusia.
"Polres Lahat melalui Satresnarkoba tidak akan mundur dalam hal pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayag hukum dan kita masih kembangkan terus dan mengejar para pelaku narkoba, yang dimungkinkan ada ladang sendiri narkoba jenis ganja," ujarnya. (*)