Mekanisme Seleksi Berubah, Honorer Diberi Peluang: 100 Persen Lulus PPPK dan Diangkat Jadi ASN Paruh Waktu

Rabu 19 Feb 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah telah mengubah mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menata sistem kepegawaian dengan lebih baik.

Perubahan ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK penuh maupun sebagai ASN paruh waktu.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, program ini bertujuan menyelesaikan masalah honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2025, Cek Namamu Sekarang!

BACA JUGA:Pentingnya Komunikasi dalam Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk P4GN: Sorotan dari Rapim BNN

100 Persen Pendamping PKH Kota Mataram Lulus PPPK

Contoh nyata keberhasilan mekanisme baru ini terlihat dari hasil seleksi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 63 pendamping PKH berhasil lulus seleksi PPPK tingkat Kementerian Sosial RI dengan tingkat kelulusan 100 persen.

“Alhamdulillah, seluruh pendamping PKH yang ikut seleksi PPPK berhasil lulus. Mulai tahun 2025, mereka resmi menjadi PPPK,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, pada Senin (17/2).

Keberhasilan ini menjadi kabar baik sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di berbagai sektor.

Honorer Tak Lulus PPPK Diangkat Jadi ASN Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, pemerintah tidak menutup peluang. Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka diberikan opsi untuk diangkat sebagai ASN paruh waktu. Status ini memungkinkan tenaga honorer tetap berkontribusi sebagai aparatur sipil negara di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

ASN paruh waktu tetap memiliki tugas sesuai kebutuhan instansi, meski dengan jam kerja dan tanggung jawab yang lebih fleksibel dibandingkan ASN penuh. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kerja honorer tanpa mengabaikan kebutuhan pemerintah.

BACA JUGA:Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka! Bareskrim Ungkap Pemalsuan Surat Hak Tanah di Tangerang

Kategori :