Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara, " tutup Situmorang. (*)
Kategori :