REL, Empat Lawang - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.
PSU mendatang akan diikuti oleh dua paslon, yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.
Dalam keterangannya di akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Konsolidasi Penuh Demi Kemenangan JM-Fai
Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu pelaporan ulang kepada MK, menegaskan finalitas keputusan tersebut.
Menanggapi keputusan MK, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan MK. Terkait pelaksanaannya, masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ujar Eskan saat dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai langkah-langkah yang sudah diambil, Eskan menjelaskan bahwa KPU Empat Lawang baru berkoordinasi dengan pimpinan.
BACA JUGA:BSB Tebing Tinggi Gelar Undian Grand Prize
“Baru ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pimpinan kami,” tambahnya.
Eskan Budiman juga berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Kami berharap PSU nantinya berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” tuturnya.
Putusan MK ini menjadi babak baru dalam kontestasi politik di Empat Lawang.