THR di Indonesia: Dari Persekot ke Hak Pekerja, Begini Sejarahnya!

Kamis 13 Mar 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Hadiah tersebut ditetapkan sebesar 1/12 dari total gaji tahunan pekerja.

Meskipun demikian, karena sifatnya hanya imbauan, banyak perusahaan yang tidak mengikutinya.

Hal ini membuat para buruh kembali menuntut adanya regulasi yang lebih kuat dan mengikat.

BACA JUGA:12 Tempat Wisata di Manggarai Barat yang Wajib Dikunjungi: Alamat, Tiket, dan Jam Buka

THR Menjadi Kewajiban Perusahaan

Pada tahun 1961, Menteri Ketenagakerjaan Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri yang menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan hadiah lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Kemudian, pada era Menteri Ketenagakerjaan Abdul Latief di tahun 1994, istilah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai diperkenalkan secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan.

Peraturan ini semakin memperkuat kewajiban pemberian THR bagi pekerja, yang kini telah menjadi bagian dari hak pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:3 Air Terjun Tertinggi di Jawa Timur untuk Libur Lebaran 2025, Keindahannya Bikin Takjub!

THR Tahun 2025: Jadwal dan Skema Pencairan

Tahun ini, pemerintah kembali mengatur pemberian THR bagi berbagai kategori pekerja. Berikut adalah jadwal pencairan THR tahun 2025:

Aparatur Sipil Negara (ASN): Pencairan dilakukan mulai 17 Maret 2025 atau H-15 sebelum Idul Fitri.

Pengemudi Ojek Online: THR atau Bonus Hari Raya diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, mengikuti skema yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pekerja Swasta: Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 (H-7 sebelum Idul Fitri 2025).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja di berbagai sektor dapat merasakan manfaat THR secara adil, guna memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lahan Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo

Kategori :