Ia menekankan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan lahan ini, pemerintah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi warga yang telah lama menempati lahan yang bersinggungan dengan aset TNI.
Salah satu solusi yang diterapkan adalah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPR) bagi aset TNI, yang merupakan hak tertinggi di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Di sisi lain, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan aset negara dan memastikan tanah yang dimiliki TNI tidak beralih ke pihak lain.
"Kami di TNI AD berjuang mempertahankan aset negara. Beberapa kali kami bersinggungan dengan masyarakat dan setelah ditelusuri ada pihak-pihak tertentu yang berperan. Ini akan kami benahi dan upayakan agar lahan ini tetap produktif serta bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan batas wilayah Puslatpur semakin jelas dan tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari.
Selain itu, Puslatpur diharapkan tetap menjadi kebanggaan warga Sumsel dan menjadi pusat latihan tempur yang juga membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (*)