Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Komering Ulu dan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya narkoba. (*)
Kategori :