1 helai baju
1 helai jaket
1 koper abu-abu dan pink
1 tas warna krem
Kerugian dan Tindakan Hukum
Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta dan luka fisik serta trauma berat akibat kejadian tersebut.
BACA JUGA:Keren Banget, 5 Rekomendasi Wisata Religi di Cirebon yang Wajib Dikunjungi
Tersangka Gusti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Polres Empat Lawang akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, serta tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik, meskipun memiliki hubungan dekat melalui media sosial atau jarak jauh. (*)