REL, Palembang - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir. S. A. Supriono, memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Grand Ballroom Atyasa Convention Center.
Dalam rapat yang digelar pada tanggal 15 Februari 2024 tersebut, Supriono menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran vital sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah pembangunan wilayah.
Menurut Supriono, RTRW juga menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan arahan ruang yang jelas, oleh karena itu pengaturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sangatlah penting," ujarnya.
BACA JUGA:Partai Golkar Unggul di Dapil Sumatera Selatan 1
BACA JUGA:Sidang Kasus Pengelolaan Dana Komite SMA 19 Ditunda
Lebih lanjut, Supriono menjelaskan bahwa proses revisi RTRW dilakukan dengan memperhatikan berbagai dimensi, seperti multi wilayah, multi sektor, multi periode, dan multi pemangku kepentingan.
Hal ini, kata Supriono, membutuhkan koordinasi yang baik antar sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.
"Kami mengapresiasi partisipasi semua pihak, termasuk instansi vertikal, OPD Provinsi, asosiasi akademisi, asosiasi profesi, dan mitra pemerintah lainnya yang turut hadir dalam rapat ini. Kami berharap agar dapat memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Raperda RTRW Provinsi," tambahnya.
Kadis PUBMTR Sumsel, Ir. M. Affandi, ST., MSC., juga turut memberikan laporan terkait proses penyusunan revisi RTRW. Menurutnya, proses tersebut telah dilaksanakan dengan mematuhi tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 tahun 2021.
"Kami melibatkan seluruh sektor-sektor terkait dalam proses ini untuk memastikan bahwa revisi RTRW dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan secara menyeluruh," ungkap Affandi.
Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan juga akan menyaksikan penandatanganan Berita Acara hasil pembahasan sebagai langkah selanjutnya dalam proses penyusunan RTRW Provinsi.
Diharapkan, dengan kerjasama semua pihak terkait, RTRW yang direvisi dapat menjadi instrumen yang lebih baik dalam mendukung pembangunan wilayah Provinsi Sumatera Selatan ke depan. (*)