BACA JUGA:Kabar Gembira! Tol Betajam Hampir Tembus Jambi–Rengat, Gerbang Pijoan Siap Pakai
Tindakan Tegas & Penarikan Produk
BPJPH langsung melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor.
Meski berpotensi dikenakan sanksi pidana, semua pihak bersikap kooperatif dan mulai menarik produk dari pasaran, sehingga sanksi lebih lanjut tidak diteruskan.
Menurut Babe Haikal, hal ini dilakukan demi perlindungan konsumen. "Jika masih ditemukan di pasaran, masyarakat sudah tahu untuk tidak mengonsumsinya karena mengandung porcine," tegasnya.
BPOM: Masyarakat Harus Lebih Teliti!
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK" sebelum membeli: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
“Kehalalan merupakan bagian dari label, dan masyarakat berhak tahu informasi kandungan produk,” jelasnya.
Babe Haikal: Non-Halal Boleh Dijual, Asal Jujur!
Menutup keterangannya, Babe Haikal menegaskan: "Produk yang mengandung babi atau alkohol tetap boleh beredar di Indonesia, asalkan JUJUR dalam pelabelannya. Jangan menipu masyarakat, itu pidana!"