REL, Palembang - Masih terlihat trauma dengan peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialaminya, dan mirisnya lagi akibat peristiwa ini korban yakni Gusti (37), warga jalan SMB II Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, dipisahkan sang suami dari 2 putrinya yang masih berusia 2 dan 6 tahun.
Ketika ditemui Gusti mengatakan peristiwa KDRT yang dialaminya terjadi pada 5 April sekitar pukul 10.30. di rumahnya terletak di Jalan Citra Grand City Kecamatan ALL, Palembang.
"Awalnya saya tidak mau melapor pak ke Polrestabes, Palembang usai kejadian. Karena masalah keluarga bisa didamaikan secara kekeluargaan. Namun ternyata terlapor yakni suami saya melapor ke Polda Sumsel. Oleh itulah terpaksa saya laporkan ke Polrestabes, Palembang," Ungkap Gusti, didampingi Kuasa hukumnya, Septalia Furwani, Jumat (25/4/2025).
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Tinjau Kegiatan Pap-Smear dan Donor Darah
Lanjut Gusti, dimana peristiwa KDRT tersebut berawal saat Terlapor (Suaminya-red) yang merupakan Owner Tour dan Travel HAW, hendak mengecek handphone korban tetapi saat itu korban tidak terima. "Hendak mengecek Hp saya pak. Tetapi saya tidak berikan," katanya.
Lalu, terjadi tarik menarik antara keduanya, hingga korban pun terserat sejauh 3 meter. Kemudian korban mencoba melepaskan pegangan tangan terlapor, hingga korban kesakitan."Sempat terjadi tarik menarik pak. Antara saya dan terlapor pak, hingga saat terseret sejauh 3 meter," ungkapnya.
Selain itu, terlapor juga meminta password hp korban, namun korban tidak mau memberikannya, hingga korban pun di pukul terlapor di bagian leher. "Saya kesakitan lalu di tinggal, pada saat malam hari saya di antar ke rumah orang tua. Secara sepihak. Saya juga tidak berpikir bahwa saya akan di laporkan suami saya, " katanya.
BACA JUGA:Progres Perbaikan Jalan Sekayu - PALI Masih Terus Berlanjut
Ketika ditanya hingga kini ia dipisahkan dengan kedua anaknya, Gusti membenarkan hal terebut, setelah peristiwa ini terjadi dirinya dipisahkan dari kedua anak perempuannya oleh Terlapor.
"Ya pak saya dipisahkan dari kedua anak perempuan saya. Bertemu pun tidak bisa, "katanya sambil menangis.
Akibat peristiwa KDRT yang dialaminya, korban pun mengalami luka di lutut kiri dan kanan serta pergelangan Bahu kanan, " Disini saya berharap keadilan pak, Saya disini korban ,"harapnya kembali sambil meneteskan air mata.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Septalia Furwani dari Kantor hukum Septalia Furwani SH MH, terpanggil mengetahui peristiwa KDRT yang dialami kliennya yakni Gusti.
"klien saya ini merupakan korban. Yang awal korban jadi korban KDRT. Namun saat itu dirinya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Karena klien kami berharap waktu itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Mewah dan Lebih Representatif
Setelah mengetahui terlapor melapor, sambung Septalia, akhirnya mereka pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Pada 17 April 2025. " Laporan kami sudah diterima di Polrestabes Palembang, saya berharap kasus ini tegas lurus. Kami meminta keadilan," harapnya.