Heboh! Ketua KPU Kabupaten Kaur Dipecat karena Diduga Selingkuh dengan PPK

Selasa 29 Apr 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Muklis Ariyanto, Ketua KPU Kabupaten Kaur.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Muklis resmi diberhentikan dari jabatannya karena dugaan pelanggaran etik berat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

BACA JUGA:BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Lokasi Mandiri

Kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan Muklis dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.

Keduanya kedapatan berada di rumah yang sama pada dini hari, yang memicu kegaduhan di lingkungan warga setempat.

Meski tidak ada bukti fisik kuat terkait hubungan terlarang tersebut, keterangan saksi dinilai cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran etik.

Anggota DKPP, Rattna Dewai Pettalolo, menyatakan, "Meskipun tidak ditemukan alat bukti nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dan teradu II, DKPP menilai fakta berdasarkan saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama."

BACA JUGA:The Nature Bromo, Destinasi Seru di Lereng Gunung Bromo dengan Wahana Ekstrem dan Pemandangan Spektakuler

Muklis dan Hensi terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yakni Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a, yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam putusan tersebut, Hensi Handispa dikenai sanksi peringatan keras, sedangkan Muklis harus menanggung konsekuensi lebih berat berupa pencopotan jabatan.

Tak hanya kasus Muklis dan Hensi, dalam kesempatan itu DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara lainnya yang melibatkan total 47 penyelenggara pemilu.

Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1 kasus), peringatan keras (2 kasus), dan peringatan biasa (2 kasus).

Sementara itu, 38 penyelenggara lainnya dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Tangkap Pelaku Pencambulan Anak Dibawah Umur

Kategori :